Minggu, 21 Agustus 2022

Tenaga Kerja Indonesia Diluar Negeri Wajib Tau Ini Jangan Sampai Terjebak Praktik Penahanan Dokumen

Dokumen pribadi yang ditahan oleh P3MI dan agen di luar negeri meliputi: KTP, KK, akta kelahiran, akta nikah, diploma dan sertifikat lahan, paspor, dan perjanjian kerja. Alasan agen TKI atau P3MI menolak untuk mengembalikan berbagai dokumen, antara lain, sebagai jaminan untuk pembayaran biaya penempatan yang digunakan sebagai hutang.

Banyak pihak yang menyesalkan bahwa sampai sekarang tidak ada mekanisme untuk menyelesaikan kasus penahanan dokumen oleh P3MI. Jalur pemukiman yang umumnya digunakan adalah mediasi. Sebagian besar PMI dan keluarga mereka harus bertarung dengan P3MI untuk mengambil dokumen mereka. Bahkan jika ada peran pemerintahan, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja, sifatnya hanya sebagai mediator.

"dan ketika Saat akan bermediasi pekerja dengan PT sudah barang tentu ini akan bersaing satu sama lain alias akan saling berdebat antara kedua belah pihak. Pemerintah hanya mediator, bukan sebagai penegak hukum," begitu tutur katanya.

Pihak lain sangat berharap dengan harapan yang besar bahwa pemerintah harus dapat memainkan peran sebagai penegak hukum karena penahanan dokumen merupakan pelanggaran hukum. Tetapi penahanan dokumen terus berulang dan ada impunitas bagi para pelaku penahanan dokumen karena tidak ada mekanisme untuk penanganan dan hukuman bagi para pelaku penahanan dokumen pribadi.

Baca Juga

Hasil Survei yang dilakukan lembaga survei, P3MI di Indonesia cukup menjamur. Ini mencatat bahwa ada lebih dari 300 P3MI terdaftar, itu tidak termasuk cabang -cabangnya "dalam praktiknya, banyak yang tidak secara langsung terdaftar, hanya cabang yang didukung. Hasil survei yang dilakukan oleh lembaga survei, semuanya ditahan dokumen," begitu tutur katanya.

Sementara mengenai payung hukum saat ini, tidak ada artikel yang dapat diterapkan untuk menindak agen TKI yang menangkap dokumen PMI. Pemerintah harus membuat payung hukum untuk menindak p3mi yang sangat syarat dengan kenalan ini.

"dan sebenarnya menyangkan sekali, dan selama sejauh ternyata ini masih belum ada payung-payung hukum yang benar-benar jelas di sini di P3MI. Ini sedang dikejar bagaimana pemerintah menegakkan hukum tentang kasus penahanan dokumen," katanya.

Selain itu, tidak adanya standar atau mekanisme untuk biaya penempatan pekerja migran membuat pekerja migran menjadi bidang eksploitasi dalam bentuk biaya yang berlebihan, pemalsuan, penyitaan dan hutang penahanan. Ini dapat terjadi pada setiap tahap migrasi pra-keberangkatan, periode kerja, dan ketika pada saat akan kembali ke negara asal.

Pahlawan Valuta Asing

Tanpa payung hukum yang ketat, nasib PMI akan terus dipukul oleh tangga. Di dalam negeri menjadi bidang bisnis untuk broker atau p53mi, di luar negeri menjadi bulan pemberi kerja. Meskipun mereka adalah pahlawan valuta asing yang berkontribusi besar pada negara itu. Pada tahun 2020 saja nilai pengiriman uang yang dikirim oleh pekerja migran ke Indonesia mencapai 189 triliun! Tetapi jumlah kontribusi ini tidak berbanding lurus dengan jaminan keselamatan kerja yang harus mereka dapatkan.

Sebuah kanal berita “The News of the Earth” merilis bahwa Indonesia adalah negara yang berasal dari jutaan pekerja migran di seluruh dunia. Menurut Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, 4,79 juta warga negara Indonesia bekerja di luar negeri (BP2MI, 2020). Namun, sebuah studi yang dilakukan oleh Bank Dunia pada tahun 2017 memperkirakan bahwa jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) jauh lebih banyak, diperkirakan ada sembilan juta pmi yang bekerja di sekitar 40 tujuan kerja di beberapa negara yang ada didunia ini (Bank Dunia, 2017). Dari jumlah tersebut, 65-70 persen adalah wanita yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT). Ada banyak faktor mengapa PMI terutama wanita memilih untuk bekerja di luar negeri. Hal utama adalah dorongan masalah struktural, yaitu kemiskinan dan tidak adanya bidang pekerja yang layak. Ini sejalan dengan cita -cita dan berharap untuk memajukan kondisi ekonomi, meningkatkan pendapatan rumah tangga, dan meningkatkan peluang pendidikan bagi keluarga. Faktor lain, bekerja di luar negeri sebagai cara untuk menghindari dan bahkan melarikan diri dari kekerasan yang terjadi di rumah tangga.

Sumber:

Artikel ini telah ditulis ulang


BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA

Halaman Berikutnya