Minggu, 21 Agustus 2022

Tenaga Kerja Indonesia Diluar Negeri Wajib Tau Ini Jangan Sampai Terjebak Praktik Penahanan Dokumen

Tenaga Kerja Indonesia Diluar Negeri Wajib Tau Ini Jangan Sampai Terjebak Praktik Penahanan Dokumen

Tenaga Kerja Indonesia Diluar Negeri Wajib Tau Ini Jangan Sampai Terjebak Praktik Penahanan Dokumen

Dokumen Buruh Migran Indonesia Di Tahan


Tenaga Kerja Indonesia yang ada diluar negeri terjebak dengan praktik diluar nalar mengenai penahan berbagai dokoment litas negara. Dan ternyata pada tahun 2020, pengiriman uang yang dikirim oleh pekerja migran ke Indonesia mencapai 189 miliar s.d triliunan rupiah. Tetapi kontribusi ini tidak konsisten dengan jaminan keamanan pekerjaan. Pepatah yang sering didengungkan adalah sebuah pepatah yang tidak menguntungkan. Dan ini sering kalinya banyak dialami oleh pekerja migran atau orang Indonis (TKI) yang berniat meningkatkan takdir kemakmuran mereka di luar negeri. Alih -alih dapat membantu beban ekonomi domestik, mereka benar -benar menerima perlakuan buruk dari beberapa jalur, baik di rumah maupun di luar negeri. Masalah yang sering dihadapi pekerja migran adalah penangkapan dokumen pribadi.


Kasus penahanan dokumen pribadi yang dihadapi oleh pekerja migran direkam dalam film "Dokumen PMI Penahanan yang melanggar hukum". Salah satu pembicara wanita ini dalam film dengan inisial EA yang pada 1 April 2019 terbang ke luar negeri untuk bekerja. Setelah tiba di rumah majikan, EA bahkan jatuh sakit. Selama tiga minggu dia harus tinggal di agensi sebelum dia bisa kembali ke Indonesia, Mei 2019.

Sayangnya, dengan pengembaliannya tidak berarti masalah EA diselesaikan. Perusahaan atau agen TKI menelepon P3MI yang dimulai dari pekerjaannya untuk dapat memberikan sejumlah uang kompensasi RP. 15 juta. P3MI tidak ingin mengembalikan dokumen jika EA tidak membayar uang kompensasi.


BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA

Halaman Berikutnya