Minggu, 21 Agustus 2022

Tenaga Kerja Indonesia Diluar Negeri Wajib Tau Ini Jangan Sampai Terjebak Praktik Penahanan Dokumen

EA akhirnya menerima bantuan dari keluarga besar pekerja migran Indonesia. Organisasi pekerja migran ini menemani EA untuk mendapatkan dokumen penting mereka yang ditahan oleh P3MI. Setelah melalui mediasi yang keras, Dan Anda pada akhirnya bisa mendapatkan dokumen.

Lain cerita lagi dengan Mba Eka, merupakan istri dari seorang pekerja migran yang bekerja di Malaysia. Suami mba Eka kembali pada tahun 2010. Ketika dia akan mengambil dokumen pribadinya dalam bentuk KTP, kartu keluarga, diploma, dll., Rupanya scalper yang tersisa telah meninggal. Suami Mba Eka ini juga telah meminta keberadaan dokumen itu kepada istri. "Istrinya (broker) tidak tahu. Dia mengatakan (dokumen) suamiku di PT (P3MI), tetapi suamiku tidak tahu alamatnya. Suamiku kehilangan diplomatik," begitu tutur katanya. Menurutnya, kehilangan KTP dan KK masih bisa menjadi yang baru lagi. Tetapi jika itu adalah ijazah, sangat sulit untuk menggantinya. Akhirnya suami Eka tidak bisa melamar pekerjaan di pabrik. Dia hanya bisa bekerja sebagai pekerja konstruksi atau pekerjaan serabutan ngampasing.

Sebanyak 7 dari 10 pekerja migran mengalami penahanan dokumen. Penahanan dokumen pribadi milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh broker, P3MI, agen, dan pengusaha di luar negeri jelas ilegal. Pihak pemerintah Indonesia sendiri, mengatakan bahwa Indonesia dan Konvensi Hukum Internasional menyatakan bahwa penahanan dokumen PMI merupakan pelanggaran hukum.

"Hak PMI untuk mendapatkan dan menguasai dokumen identitas dan hukum, adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Konstitusi," kata Karsiwen, dalam konferensi persnya. Salah satu payung hukum untuk PMI adalah UU 18 tahun 2017 mengenai perlindungan pekerja migran Indonesia. Pasal 6 Paragraf 1 Terkait Hak -Hak Kandidat PMI menyatakan bahwa "setiap calon pekerja migran Indonesia atau pekerja migran Indonesia memiliki hak untuk menguasai dokumen perjalanan sambil bekerja dan mendapatkan dokumen dan perjanjian kerja untuk calon pekerja migran Indonesia dan/atau pekerja migran Indonesia" .

Faktanya, Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB yang ditantang tentang penghapusan semua bentuk diskriminasi terhadap perempuan dalam hukum nomor 7 tahun 1984. Dalam nomor 26 huruf D dinyatakan dengan tegas, "Perlindungan hukum untuk kebebasan bergerak: negara -negara yang berpartisipasi harus memastikan hal itu Pengusaha dan perekrut tidak menyita atau menghancurkan dokumen perjalanan atau identitas milik wanita migran ".

Tetapi aturannya adalah aturannya. Bahkan, mayoritas pekerja migran mengalami penahanan dokumen. Temuan terbaru, dalam beberapa survei yang dilakukan terhadap sebahagian 100 orang pekerja migran di Cilacap. Akibatnya, 70 persen PMI mengalami penahanan dokumen. Sebanyak 73 persen PMI yang mengalami penahanan dokumen adalah wanita yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga migran. Ada 84 persen responden P3MI menolak untuk mengembalikan dokumen, dan 68 persen broker tidak ingin membantu mengambil dokumen PMI.


BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA

Halaman Berikutnya