Senin, 24 Oktober 2022

Import Obat Gagal Ginjal Akut dari Singapura, Perlukah Izin BPOM RI?

Import Obat Gagal Ginjal Akut dari Singapura, Perlukah Izin BPOM RI?

Import Obat Gagal Ginjal Akut dari Singapura, Perlukah Izin BPOM RI?

Obat Gagal Ginjal Akut pada Anak


Bumi Mandiri – Pemerintah telah berhasil menemukan obat untuk menyembuhkan penyakit gagal ginjal akut/ Acute Kidney Injury (AKI). Obat tersebut adalah Fomepizole Injection yang hanya ada dari produsen di Singapura. Pemerintah sudah memesan sebanyak 200 vial obat dengan harga satuan mencapai Rp 16 juta.

Muncul pertanyaan apakah obat penawar gagal ginjal akut yang diimport dari Singapura ini harus mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia?

Menurut Penny K. Lukito, Kepala BPOM RI, menjelaskan bahwa obat Fimepizole yang didatangkan oleh Kemenkes ini melalui skema jalur khusus yang dinamakan Special Access Scheme (SAS).

Obat yang memiliki skema Special Access Scheme (SAS) tidak memerlukan izin dari BPOM terlebih dahulu sehingga penggunaannya dapat langsung digunakan dan didistribusikan sesuai instruksi dari Kemenkes.

Perlu diketahui bahwa Mekanisme Jalur Khusus SAS BPOM RI adalah pemasukan obat atau bahan obat yang tidak/belum memiliki izin edar untuk keperluan tertentu yang sangat dibutuhkan oleh Indonesia melalui jalur khusus.

BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA

Halaman Berikutnya