Minggu, 28 Agustus 2022

TKW Hongkong Ini Nekat Buka Trading Insvestasi Bodong Total 200 Milyar Rupiah Dari 2.800 Orang Yang Tertipu

Korban mulai bertanya tentang PTT Fitri Crypto Trading Uang Digital yang dikelola oleh tersangka FT, dan ternyata uang yang itu telah dimasuki ke akun tersangka, dan juga itupun tidak dapat ditarik.

"Secara keseluruhan yang pada saat ini telah terhitung dengan total ada sekitar 2800 investor yang juga telah ikut bergabung. Mereka masuk dan tergoda dari mulut ke mulut," kata tersangka ft.

FT mulai bermain Perdagangan Crypto sejak 2020 ketika ia menjadi pekerja migran di Hong Kong. Awalnya ia mengaku mendapat untung dengan modal yang pada waktu itu hanya 5 juta rupiah. Kemudian dia memiliki ambisi untuk mendapatkan banyak keuntungan dengan mengundang banyak orang untuk bergabung dengannya.

Sekarang pemilik FT atau Crypto Fitri harus bertanggung jawab atas tindakannya di hadapan hukum. Dia didakwa berdasarkan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan Pasal 3 Juncto Pasal 2 Paragraf (1) Nomor Hukum 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dengan ancaman dari ancaman dari Penjara Maksimal 20 tahun dan denda maksimum RP. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Kepala Kepolisian Kebumen Jawa Tengah menyarankan warga yang merasa telah melakukan investasi dengan tersangka FT melalui PTT Fitri Crypto untuk melapor ke kantor polisi Kebumen Jawa Tengah

Informasi tersangka korban tersebar di seluruh Indonesia, bahkan ke sampai ke ujung timur pulau Papua. (Hubungan Masyarakat Polisi Kebumen Jawa Tengah)

Sumber

Artikel ini Telah ditulis Ulang


BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA

Halaman Berikutnya