Minggu, 28 Agustus 2022

TKW Hongkong Ini Nekat Buka Trading Insvestasi Bodong Total 200 Milyar Rupiah Dari 2.800 Orang Yang Tertipu

TKW Hongkong Ini Nekat Buka Trading Insvestasi Bodong Total 200 Milyar Rupiah Dari 2.800 Orang Yang Tertipu

TKW Hongkong Ini Nekat Buka Trading Insvestasi Bodong Total 200 Milyar Rupiah Dari 2.800 Orang Yang Tertipu

TKW Hongkong Ini Nekat Buka Trading Insvestasi Bodong
Total 200 Milyar Rupiah Dari 2.800 Orang Yang Tertipu

Trading Investasi Bodong TKW Hongkong – Terjadi Kembali Sebuah Trading Investasi yang tidak jelas alis bodong setiap tahunnya hampir tidak pernah sepi. Dan anehnya lagi kasus-kasus seperti ini sangat sering terjadi, dan yang tak kalah penting selalu saja banyak yang masuk kedalam perangkap Investasi Trading Bodong ini.

Satuan Reskrim Polres Kebumen Jawa Tengah baru-baru ini telah mengidentifikasi dan telah membongkar sebuah kasus yang tak lain adalah kasus dari Investasi Trading bodong yang dinamakan dengan sebuah Investasi Trading Kripto (Crypto) atau bahasa gaulnya adalah bisnis Uang Digital

"Apa yang kami ungkapkan adalah kasus Trading Investasi Perdagangan Uang Digital, yang berisi penipuan dan penggelapan," jelas AKBP Burhanuddin selama konferensi pers

Inisial Ft Alias Fitri Crypto (36), seorang penduduk desa Krandegan, distrik puring, kebumen, hanya terlihat diam tertunduk dengan malunya ketika Kepala Kepolisian Kebumen mengadakan konferensi pers di depan kru media.

Selain itu, Kepala Kepolisian Kebumen mengungkapkan, mode Kejahatan Tersangka FT adalah untuk menjanjikan laba 5% dari setiap uang yang diinvestasikan dalam dirinya, setiap sepuluh hari.

Tetapi uang itu tampaknya merupakan Investasi dari pada Investor-investor baru untuk menutup "laba profit" Investor yang pertama kali bergabung. Beberapa uang dari para Investor Trading atas pengakuan tersangka untuk membeli sejumlah properti seperti tanah dan toko-toko ruko, serta barang -barang mewah lainnya.

Informasi tentang FT yang juga mantan pekerja wanita atau pekerja migran di Hong Kong pada 2017 hingga 2021, ada sekitar 2800 Insvestor Trading Uang Digital yang telah bergabung dan menyetor uang padanya.

Sebanyak sekitar 200 miliar IDR telah memasuki akun tersangka FT, mulai dari setoran terkecil 1 juta rupiah hingga menjadi uang sejumlah 2 miliar rupiah.

Untuk meyakinkan para korban, FT sering membuat acara Family Gethring pada setiap dua bulan sehingga Investor Trading lebih antusias untuk menyetor uang kepadanya dan mengundang orang lain untuk bergabung.

Salah satu korban inisial RZ (48) yang juga tetangga dari tersangka FT, ia menderita kerugian satu miliar enam ratus dua puluh juta rupiah pada Investasi Trading Uang Digital tersebut.

Insiden itu dimulai pada tahun 2022 bulan juli, di mana ia mendaftarkan dirinya untuk menjadi Investor dengan tersangka di kantor PTT Fitri Crypto Trading Plan yang terletak di Desa Sitiadi, Distrik Puring, Kebumen Jawa Tengah

Godaan mendapatkan keuntungan besar, RZ selalu menambahkan saldo, atau top up setiap keuntungan. Total uang yang telah diserahkan oleh tersangka adalah hingga satu miliar enam ratus dua puluh juta rupiah.

Tetapi sangat disayangkan bawah itu tidak berakhir dengan bahagia, setelah pada tanggal 28 Maret tahun 2022, korban tidak lagi menerima keuntungan dari apa yang awalnya dijanjikan oleh tersangka.

Korban mulai bertanya tentang PTT Fitri Crypto Trading Uang Digital yang dikelola oleh tersangka FT, dan ternyata uang yang itu telah dimasuki ke akun tersangka, dan juga itupun tidak dapat ditarik.

"Secara keseluruhan yang pada saat ini telah terhitung dengan total ada sekitar 2800 investor yang juga telah ikut bergabung. Mereka masuk dan tergoda dari mulut ke mulut," kata tersangka ft.

FT mulai bermain Perdagangan Crypto sejak 2020 ketika ia menjadi pekerja migran di Hong Kong. Awalnya ia mengaku mendapat untung dengan modal yang pada waktu itu hanya 5 juta rupiah. Kemudian dia memiliki ambisi untuk mendapatkan banyak keuntungan dengan mengundang banyak orang untuk bergabung dengannya.

Sekarang pemilik FT atau Crypto Fitri harus bertanggung jawab atas tindakannya di hadapan hukum. Dia didakwa berdasarkan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan Pasal 3 Juncto Pasal 2 Paragraf (1) Nomor Hukum 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dengan ancaman dari ancaman dari Penjara Maksimal 20 tahun dan denda maksimum RP. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Kepala Kepolisian Kebumen Jawa Tengah menyarankan warga yang merasa telah melakukan investasi dengan tersangka FT melalui PTT Fitri Crypto untuk melapor ke kantor polisi Kebumen Jawa Tengah

Informasi tersangka korban tersebar di seluruh Indonesia, bahkan ke sampai ke ujung timur pulau Papua. (Hubungan Masyarakat Polisi Kebumen Jawa Tengah)

Sumber

Artikel ini Telah ditulis Ulang


Baca Juga

BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA

Halaman Berikutnya