Sabtu, 03 Desember 2022

Bejat! Begini Kronologi Sebenarnya Oknum Paspampres Perkosa Anggota Kostrad saat KTT G20 Bali

Bejat! Begini Kronologi Sebenarnya Oknum Paspampres Perkosa Anggota Kostrad saat KTT G20 Bali

Bejat! Begini Kronologi Sebenarnya Oknum Paspampres Perkosa Anggota Kostrad saat KTT G20 Bali

Paspampres Perkosa Perwira Kostrad

Paspampres Perkosa Kostrad – Kasus yang menghebohkan publik soal oknum TNI AD yang bertugas sebagai paspampres yang melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita, membuat Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa murka.

Kasus ini berhasil menjadi perhatian publik dan menjadi trending dalam pemberitaan di berbagai media massa.

Oknum Paspampres yang berpangkat mayor ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perwira muda perempuan dari kestauan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Aksi bejat pelaku diduga terjadi saat korban bertugas di KTT G20 di Bali.

Pemerkosaan itu terjadi di salah satu hotel di Bali pada 15 November 2022 malam hari, korban yang berasal dari kesatuan Kostrad awalnya mengikuti seleksi petugas pengamanan untuk kegiatan KTT G20 di Bali.

Tersangka dan korban diduga sudah kenal sejak prose pelatihan petugas pengamanan KTT G20. Awalnya pelaku datang ke lokasi korban dengan dalih izin koordinasi.

Korban pada saat itu sedang tidak enak badan, situasi ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk memperkosa korban. Pagi harinya korban mendapati dirinya bangun dalam keadaan tanpa busana. Kejadian itu membuat korban merasa sangat trauma.

Panglina TNI, Jenderal Andika Perkasa membenarkan kasus dugaan pemerkosaan tersebut dan memastikan kasus ini akan dibawa ke ranah pidana. Menurutnya pelaku akan dipidana atas pasal KUHP. Selain itu insiden ini juga dilakukan terhadap sesame keluarga besar TNI, ia memastikan bahwa anggota Paspampres itu dipecat dan hukumannya akan langsung diproses.

Menurutnya, karena pelaku adalah seorang Paspampres maka kasus akan ditangani oleh Mabes TNI.

Hingga saat ini Perwira Paspampres yang melakukan pemerkosaan terhadap perwira muda dari kesatuan Kostrad sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

Menurut Danpuspomad, Letjen Chandra W Sukotjo, proses hukum sudah dijalankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun Chandra belum menjelaskan mengenai pasal yang dijeratkan kepada tersangkan. Ia berdalih penyidik masih menyusun berdasarkan keterangan saksi korban dan bukti – bukti awal.

Baca Juga

BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA

Halaman Berikutnya