Bejat! Begini Kronologi Sebenarnya Oknum Paspampres Perkosa Anggota Kostrad saat KTT G20 Bali
Paspampres
Perkosa Kostrad – Kasus yang menghebohkan publik soal oknum TNI AD yang
bertugas sebagai paspampres yang melakukan pemerkosaan terhadap prajurit
wanita, membuat Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa murka.
Kasus ini
berhasil menjadi perhatian publik dan menjadi trending dalam pemberitaan di
berbagai media massa.
Oknum Paspampres
yang berpangkat mayor ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan
terhadap seorang perwira muda perempuan dari kestauan Komando Cadangan
Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Aksi bejat pelaku diduga terjadi saat
korban bertugas di KTT G20 di Bali.
Pemerkosaan
itu terjadi di salah satu hotel di Bali pada 15 November 2022 malam hari,
korban yang berasal dari kesatuan Kostrad awalnya mengikuti seleksi petugas
pengamanan untuk kegiatan KTT G20 di Bali.
Tersangka dan
korban diduga sudah kenal sejak prose pelatihan petugas pengamanan KTT G20. Awalnya
pelaku datang ke lokasi korban dengan dalih izin koordinasi.
Korban pada
saat itu sedang tidak enak badan, situasi ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk
memperkosa korban. Pagi harinya korban mendapati dirinya bangun dalam keadaan
tanpa busana. Kejadian itu membuat korban merasa sangat trauma.
Panglina TNI,
Jenderal Andika Perkasa membenarkan kasus dugaan pemerkosaan tersebut dan
memastikan kasus ini akan dibawa ke ranah pidana. Menurutnya pelaku akan dipidana
atas pasal KUHP. Selain itu insiden ini juga dilakukan terhadap sesame keluarga
besar TNI, ia memastikan bahwa anggota Paspampres itu dipecat dan hukumannya
akan langsung diproses.
Menurutnya,
karena pelaku adalah seorang Paspampres maka kasus akan ditangani oleh Mabes
TNI.
Hingga saat
ini Perwira Paspampres yang melakukan pemerkosaan terhadap perwira muda dari kesatuan Kostrad sudah
ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
Menurut Danpuspomad,
Letjen Chandra W Sukotjo, proses hukum sudah dijalankan dan sudah ditetapkan
sebagai tersangka. Namun Chandra belum menjelaskan mengenai pasal yang
dijeratkan kepada tersangkan. Ia berdalih penyidik masih menyusun berdasarkan
keterangan saksi korban dan bukti – bukti awal.