Jumat, 26 Agustus 2022

Penting! Anda harus mengetahui dokumen hukum sebagai persyaratan bagi pekerja migran Di Luar Negeri

Penting! Anda harus mengetahui dokumen hukum sebagai persyaratan bagi pekerja migran

Penting! Anda harus mengetahui dokumen hukum sebagai persyaratan bagi pekerja migran

Dokomen Penting Untuk TKI Bekerja Diluar Negeri

Sebelum secara resmi pergi ke luar negeri, ada beberapa dokumen yang harus diselesaikan. Dokumen ini diperlukan sebagai kondisi pekerja migran yang secara hukum pergi ke luar negeri. Dokumen apa ini? Bagaimana cara mengurusnya? Apa kondisinya? Mari kita lihat di bawah.

A. Sebuah paspor

Paspor ini adalah dokumen identitas yang diakui oleh dunia internasional ketika seseorang berada di luar negeri. Dokumen ini dikeluarkan oleh Direktorat Umum Imigrasi. Article 1 number 16 of Law No. 6 of 2011 on immigration explained: "The passport of the Republic of Indonesia, hereinafter called Passport, is a document issued by the Government of the Republic of Indonesia to the citizens of Indonesia to travel Among countries that Minta periode waktu tertentu. Paspor adalah satu -satunya identifikasi kewarganegaraan yang valid setiap kali berada di luar negeri.

A.1 Persyaratan Pabrikan Paspor:

1. Tes Alamat (lembar salinan asli dan salinan): KTP dan kartu keluarga;

2. Tes identitas (lembar salinan asli dan salinan): Diploma terakhir atau akta kelahiran atau akta kelahiran atau akta nikah (pilih satu);

3. Foto (siapkan ukuran 3 × 4 dan 4 × 6 beberapa lembar);

4. Surat rekomendasi dan informasi dari Kantor Kantor yang Bertanggung Jawab untuk Bidang Tenaga Kerja setempat yang menjelaskan bahwa orang tersebut adalah pekerja migran atau pekerja migran yang mungkin (jadi manajemen paspor pekerja migran sama dengan paspor Administrasi untuk warga negara Indonesia pada umumnya. Perbedaannya hanya terletak pada siapa yang membuat paspor donor rekomendasi sendirian. Jika mungkin pekerja migran/pekerja migran, rekomendasi untuk membuat paspor dikeluarkan oleh Kantor Tenaga Kerja Lokal atau BP3TKI);

Paspor/surat perjalanan sebagai paspor lama (SPLP) (jika Anda pernah memiliki paspor atau telah bekerja sebagai pekerja migran); Nama sertifikat perubahan (jika nama pernah diubah);

Sertifikat perilaku baik (SKKB) dari polisi harus disiapkan;

Paspor harus menyertakan nama dan fotonya. Jika tidak ada nama dan foto, akan sulit untuk memasuki negara tujuan. Biaya membuat paspor (sebagaimana diatur oleh PP No. 45 tahun 2014 tentang jenis dan tarif pada jenis pendapatan negara yang bukan taksi yang berlaku untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia), yaitu:

a.sebuah. Paspor Biasa 24 Halaman IDR 100.000,- + Layanan Biometrik IDR 55.000

b. Paspor 48 halaman IDR 300.000 + Layanan Biometrik IDR 55.000

c. Formulir aplikasi paspor gratis, jika paspor hilang segera memberi tahu polisi (di mana pun). Kirim permintaan paspor baru ke perwakilan negara Anda (KBRI). Bawa sertifikat polisi dan dokumen lainnya.

B. Visa kerja

Visa adalah selembar kertas/stempel khusus dalam paspor yang merupakan tanda bahwa seseorang dapat memasuki negara tertentu. Visa dikeluarkan oleh kedutaan/konsulat yang disediakan. Bagaimana cara mendapatkan visa? Visa dapat dihadiri dengan meminta visa kepada perwakilan negara tujuan di Indonesia, mengisi formulir, menyebutkan alasan takdir (pekerjaan, studi, pariwisata, dll.), Membayar tarif visa dan wawancara bila perlu. Persyaratan umum umum diperlukan untuk mengurus visa, termasuk:

a. sebuah Paspor yang valid (setidaknya 6 bulan sebelum periode validitas);

b. Fotografi (ukuran tergantung pada ketentuan negara yang dimaksud);

c. informasi tentang keuangan Anda (jumlah uang dalam akun) atau penjamin;

d. Surat Undangan/Sertifikat dari Kemungkinan Pemberi Kerja; saya. Asuransi kesehatan;

e. Tarif Visa Bayar; dan formulir aplikasi visa yang telah diisi dan ditandatangani.

Visa harus diperoleh sebelum memasuki suatu negara. Ada juga negara -negara yang menyiarkan visa wisata ketika Anda tiba di negara itu. Secara umum, jenis visa ini memungkinkan Anda berada di negara ini untuk jangka waktu tertentu dan tidak memberi Anda izin untuk bekerja. Jika Anda menjadi pekerja migran, pastikan jenis visa yang Anda pedulikan atau dapatkan adalah visa kerja. Jika PJTKI/PPTKIS mengelola visa wisata untuk Anda terlepas dari kenyataan bahwa tujuan Anda di luar negeri adalah untuk bekerja, maka laporkan kepada pihak berwenang

C. Surat Perjanjian Penempatan

Perjanjian penempatan adalah surat perjanjian yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh pekerja migran yang mungkin dan pjtki/pptkis. Perjanjian penempatan berisi hal -hal berikut:

sebuah. Nama dan Alamat Implementasi penempatan TKI pribadi, nama, jenis kelamin, usia, status pernikahan dan arah TKI yang mungkin.

a. Nama dan alamat pengguna yang mungkin.

b. Hak dan kewajiban para pihak dalam kerangka penempatan TKI di luar negeri yang harus sesuai dengan perjanjian dan ketentuan yang ditentukan oleh pengguna masa depan tercantum dalam perjanjian penempatan.

c. Posisi dan jenis pekerjaan pekerja migran yang mungkin sesuai dengan aplikasi pengguna.

saya. Menjamin implementasi penempatan TKI pribadi untuk kemungkinan TKI dalam hal ini pengguna tidak mematuhi kewajiban mereka dengan pekerja migran sesuai dengan perjanjian kerja.

d. Waktu mulai untuk kemungkinan pekerja migran.

Tingkat penempatan yang harus didukung oleh kemungkinan pekerja migran dan metode pembayaran.

e. Tanggung jawab untuk menangani penyelesaian bencana.

Yo. Sebagai hasil dari pelanggaran perjanjian untuk menempatkan pekerja migran oleh salah satu pihak.

f. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian penempatan TKI.

g. Perjanjian penempatan tidak boleh bertentangan dengan undang -undang dan peraturan.

Syarat Menjadi TKI

Perjanjian penempatan TKI dibuat setidaknya dua duplikat dan cetakan. Setiap pihak memperoleh perjanjian penempatan dan memiliki kekuatan hukum yang sama. Calon pekerja migran harus mempelajari perjanjian penempatan secara rinci dan tidak terburu -buru sebelum menandatangani perjanjian.

D. Perjanjian Surat Kerja

Perjanjian kerja adalah surat perjanjian yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh pekerja migran dan pengguna/pengusaha yang mungkin.

Perjanjian kerja ditandatangani di depan orang resmi di bidang pekerjaan dan disiapkan oleh PJTKI/PPTCKIS. Hal -hal yang terkandung dalam perjanjian kerja adalah sebagai berikut:

a. sebuah. Nama dan Alamat Pengguna, Nama dan Alamat TKI.

b. Posisi dan jenis pekerjaan pekerja migran.

c. Hak dan kewajiban para pihak.

d. Kondisi dan kondisi kerja yang mencakup jam kerja, gaji dan prosedur pembayaran, sebanyak waktu istirahat, fasilitas dan jaminan sosial. saya. Periode perpanjangan kerja.

f. Perjanjian kerja dilakukan dalam jangka waktu maksimum 2 tahun dan dapat diperpanjang.

Perjanjian Pekerjaan dan Jangkauan Perluasan perjanjian kerja harus mendapatkan persetujuan pejabat resmi kepada perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan. Pekerja migran yang mungkin harus mempelajari perjanjian kerja secara rinci dan tidak terburu -buru sebelum menandatangani perjanjian. Penting sebelum menandatangani kontrak kerja:

g. Pilih pekerjaan negara tujuan Anda.

Minta agen atau pptki untuk menjelaskan kondisi, budaya, dan iklim kerja di negara tujuan. Minta kontrak kerja dari agen atau pptkis untuk belajar beberapa hari sebelum keluar.

h. sebuah. Pelajari setiap kontrak kerja secara rinci. Jika ada hal -hal yang tidak Anda mengerti, jangan malu atau takut untuk bertanya kepada teman Anda atau langsung dari agen atau pptckis.

j. Pastikan kewajiban apa yang harus Anda lakukan untuk bekerja, serta kewajiban apa yang harus dilakukan agen dan majikan Anda.

k. Pastikan beban kerja harus dilakukan setiap hari. Jika Anda bekerja sebagai PLRT, pastikan juga bahwa jumlah anggota keluarga majikan adalah tanggung jawab Anda nanti.

Pahami hak apa yang akan Anda dapatkan saat bekerja. Hak -hak ini termasuk jumlah gaji (jumlah gaji yang akan Anda terima tidak di bawah standar gaji BM yang ditetapkan oleh pemerintah), gaji lembur, asuransi tenaga kerja, kesehatan, liburan, dll. Jika ada elemen kontrak yang tidak dapat disetujui, kembalikan surat kontrak kerja, maka dikirimkan dengan agen atau PPTKI untuk dicapai. Jika Anda telah menyetujui semua elemen kontrak, Anda dapat menandatangani kontrak kerja.

Pastikan untuk memiliki dan menyimpan kontrak kerja yang telah Anda tandatangani.

a. sebuah. Kartu Pekerja Asing (KTKLN)

b. Kartu kerja asing adalah kartu identitas untuk pekerja migran/pekerja migran yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri. Untuk mendapatkan KTKLN, kemungkinan pekerja migran harus memenuhi persyaratan berikut:

c. Memiliki penempatan dokumen TKI di luar negeri;

d. Mengikuti PAP sebagaimana dibuktikan oleh sertifikat;

e. saya. Termasuk dalam Program Asuransi TKI sebagaimana dibuktikan oleh Kartu Peserta Asuransi (KPA);

f. Biaya penebangan pekerja migran telah dibayar sebagaimana dibuktikan oleh uji deposito kepada bank yang ditunjuk; gram. Dia telah menandatangani perjanjian kerja.

g. Ktkln bukan dokumen imigrasi, jadi TKI yang tidak memiliki ktkln bukanlah penjahat dan mereka tidak dapat ditolak keberangkatan mereka di luar negeri.

Dengan pengetahuan tentang persyaratan dokumen untuk kemungkinan pekerja migran sebelumnya, kami harap Anda dapat menyiapkan semua yang diperlukan secara legal dan benar. Kunjungi kantor resmi lembaga pemerintah, jika Anda memiliki kesulitan manajemen. Memahami persyaratan integritas dokumen dan menghindari cara -cara mudah yang tidak setuju dengan peraturan resmi negara. Jika Anda secara resmi pergi sebagai pekerja migran, jangan lupa untuk memesan dan mengelola keuangan. Gunakan aplikasi Qelola untuk melakukan transfer keuangan dengan mudah dan ekonomis dari luar negeri. Bayar kewajiban semua faktur di Indonesia dengan mudah dalam sistem keuangan Qelola. Apa yang kamu tunggu? Segera temukan aplikasi ini melalui ponsel cerdas Anda. Dengan mengelola keuangan dan memahami persyaratan dokumen yang mungkin dari pekerja migran, itu dapat menjadi pekerja yang sukses di masa depan.

Sumber

Artikel Ini Ditulis Ulang


Baca Juga

BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA

Halaman Berikutnya