Selasa, 23 Agustus 2022

Yang Niat Kerja Di Luar Negeri Segera Pantau Syarat Menjadi TKI ke Luar Negeri

 Yang Niat Kerja Di Luar Negeri Segera Pantau Syarat Menjadi TKI ke Luar Negeri

Yang Niat Kerja Di Luar Negeri Segera Pantau Syarat Menjadi TKI ke Luar Negeri

Yang Niat Kerja Di Luar Negeri Segera Pantau Syarat Menjadi TKI ke Luar Negeri


Tujuan bekerja di luar negeri segera memantau persyaratan untuk menjadi pekerja migran di luar negeri, Informasi tentang persyaratan untuk menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) atau pekerjaan Indonesia (TKI) penting bagi mereka yang tertarik untuk bekerja di luar negeri. Serangkaian pertanyaan yang terkait dengan persyaratan untuk menjadi pekerja migran juga muncul di antara pembaca yang ingin mengetahui ketentuan tentang persyaratan pekerja migran Indonesia. Contoh pertanyaan yang sering menonjol tentang persyaratan untuk menjadi pekerja migran di luar negeri di antara mereka, bagaimana cara bekerja di luar negeri? Apa kewajiban pekerja migran Indonesia? Apa hak pekerja migran?

Selain itu, ada juga jenis pertanyaan dengan penjelasan tentang penjelasan seperti: jelaskan persyaratan apa yang mungkin dipenuhi oleh pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri! Oleh karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab serangkaian pertanyaan dengan menyajikan informasi yang terkait dengan persyaratan untuk menjadi pekerja migran Indonesia. Aturan dan ketentuan pekerja migran Indonesia persyaratan untuk menjadi pekerja migran di luar negeri diatur dalam hukum (hukum) nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

Dikutip oleh peraturan pada hari Senin (3/3/2022), Pasal 5 dari aturan ini mengatakan bahwa setiap pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri harus memenuhi persyaratan berikut:

usia setidaknya 18 tahun.

Memiliki kompetisi.

Sehat secara fisik dan mental.

Terdaftar dan memiliki nomor partisipasi Jaminan Sosial.

Dokumen lengkap diperlukan. Selain itu, persyaratan untuk menjadi pekerja migran lainnya juga terkandung dalam Pasal 13 Hukum Nomor 18 Tahun 2017, terutama sehubungan dengan integritas dokumen -dokumen dari kemungkinan pekerja migran.

Pasal 13 yang akan ditempatkan di luar negeri, potensi pekerja migran Indonesia harus memiliki dokumen yang meliputi: sertifikat negara matrimonial, bagi mereka yang menikah untuk melampirkan fotokopi buku pernikahan. Sertifikat izin suami atau istri, izin orang tua atau izin untuk tutor yang diketahui oleh kepala desa atau lurah. Sertifikat Kompetensi Tenaga Kerja.

Sertifikat kesehatan berdasarkan hasil kontrol kesehatan dan psikologi. Paspor yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi setempat. Visa kerja. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Perjanjian kerja. Hak dan kewajiban PMI atau TKI dalam peraturan yang sama juga memiliki mandat bahwa setiap pekerja migran Indonesia yang mungkin atau pekerja migran Indonesia memiliki hak:

1. Dapatkan pekerjaan di luar negeri dan pilih pekerjaan sesuai dengan kompetensi Anda.

Dapatkan akses ke pembangunan asuransi diri melalui pendidikan dan pelatihan tenaga kerja. Dapatkan informasi yang benar tentang pasar tenaga kerja, prosedur penempatan dan kondisi kerja di luar negeri.

2. Dapatkan layanan profesional dan manusia dan perawatan manusia tanpa diskriminasi sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja.

Adorasi berjalan sesuai dengan agama dan kepercayaan yang berkelanjutan.

3. Dapatkan gaji sesuai dengan standar gaji yang valid di negara tujuan dan/atau perjanjian kedua negara dan/atau perjanjian tenaga kerja.

4. Dapatkan perlindungan dan bantuan hukum dari tindakan yang dapat menurunkan martabat dan martabat sesuai dengan ketentuan undang -undang di Indonesia dan di negara tujuan.

5. Dapatkan penjelasan tentang hak dan kewajiban seperti yang ditunjukkan dalam Perjanjian Kerja. Dapatkan akses ke komunikasi.

6. Mendominasi dokumen perjalanan selama bekerja.

Terkait dan berkumpul di negara tujuan sesuai dengan ketentuan undang -undang dan peraturan yang berlaku di negara tujuan.

7. Dapatkan jaminan perlindungan keselamatan dari pengembalian pekerja migran Indonesia ke area asal.

8. Dapatkan dokumen dan perjanjian tenaga kerja untuk kemungkinan pekerja migran Indonesia dan/atau pekerja migran Indonesia.

Jadi apa kewajibannya dengan pekerja migran Indonesia? Setiap pekerja migran Indonesia memiliki kewajiban berikut:

1. Patuhi undang -undang dan peraturan, baik secara nasional maupun di negara tujuan.

2. Hormati bea cukai atau bea cukai yang diterapkan di negara tujuan.

Patuhi dan lakukan pekerjaan Anda sesuai dengan perjanjian kerja.

3. menginformasikan kedatangan, keberadaan dan pengembalian pekerja migran Indonesia kepada perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan.

Artinya, informasi tentang persyaratan untuk menjadi pekerja migran Indonesia atau persyaratan untuk menjadi pekerja migran di luar negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku mengenai persyaratan pekerja migran Indonesia.

Sumber:

Artikel ini telah ditulis ulang


Baca Juga

BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA

Halaman Berikutnya